a black and white photo of a man and a boy

Titik Temu Sunni–Syiah iran: Mengurai Perbedaan dan Meneguhkan Persatuan Umat

Ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang terus memanas hari ini bukan sekadar konflik militer, ia juga mengguncang persepsi dunia tentang persatuan umat Islam. Di tengah eskalasi perang dan rivalitas kekuatan global, pertanyaan mendasar muncul: apakah perbedaan Sunni dan Syiah memang sedalam yang sering dipersepsikan?

NEWS

Aulia Rahman

3/3/2026

a group of men sitting on the floor of a mosque
a group of men sitting on the floor of a mosque

Perdebatan tentang Sunni dan Syiah hampir selalu muncul dalam konteks konflik. Dari dinamika politik Timur Tengah hingga polemik teologis di ruang publik, keduanya kerap diposisikan sebagai dua kutub yang berseberangan tajam. Namun jika ditelusuri secara ilmiah dan historis, realitasnya jauh lebih kompleks. Perbedaan antara Sunni dan Syiah bukanlah perbedaan dalam fondasi utama Islam, melainkan berkembang dari persoalan politik, metodologi hukum, dan dinamika sejarah yang panjang.

Kajian Ali Muhtarom dalam Jurnal Saintifika Islamica (2015) menegaskan bahwa perbedaan Sunni dan Syiah pada dasarnya merupakan perbedaan pendekatan dalam memahami sumber ajaran Islam . Titik temu keduanya justru lebih besar daripada titik perpecahannya.

Secara historis, benih perbedaan muncul pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Tidak adanya wasiat eksplisit tentang siapa pengganti beliau memunculkan perbedaan pandangan di kalangan sahabat. Sebagian mendukung mekanisme musyawarah yang melahirkan kepemimpinan Abu Bakar, sementara kelompok lain meyakini bahwa kepemimpinan seharusnya berada pada Ali bin Abi Thalib sebagai keluarga terdekat Nabi. Dari sinilah berkembang dua arus besar pemikiran dalam Islam.

Namun pada fase awal, perbedaan ini tidak serta-merta melahirkan permusuhan teologis. Hubungan keilmuan tetap terjalin erat. Fakta sejarah mencatat bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Malik pernah belajar kepada Ja'far al-Shadiq. Bahkan Abu Hanifah memuji Ja’far al-Shadiq sebagai ulama paling alim pada zamannya. Relasi ini menunjukkan bahwa perbedaan mazhab tidak menghalangi penghormatan ilmiah.

Dalam aspek sumber hukum, baik Sunni maupun Syiah sepakat menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama. Perbedaan muncul dalam metode istinbath (penggalian hukum). Mazhab Sunni menetapkan empat sumber hukum: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Hadis riwayat Imam Malik sering dijadikan pijakan: “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara; kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” Qiyas digunakan ketika tidak ditemukan dalil eksplisit dalam nash.

Sementara itu, Syiah Imamiyah menetapkan Al-Qur’an, Sunnah (melalui jalur Ahlul Bait), dan akal (‘aql) sebagai sumber hukum. Mereka menolak qiyas sebagai metode analogi hukum yang berdiri sendiri, dan lebih menekankan otoritas Imam dalam penafsiran. Akal diposisikan sebagai instrumen penting dalam memahami teks wahyu.

Perbedaan ini sejatinya bersifat metodologis. Para ulama menjelaskan bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) biasanya muncul karena perbedaan kaidah ushul, perbedaan pemahaman bahasa Arab, perbedaan penilaian terhadap validitas hadis, serta perbedaan metode tarjih. Artinya, perbedaan bukan karena salah satu pihak menolak Al-Qur’an atau kenabian, melainkan karena pendekatan intelektual yang berbeda.

Dalam aspek akidah, perbedaan utama terletak pada konsep Imamah. Sunni berpegang pada enam rukun iman: iman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, serta qada dan qadar, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jibril yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Syiah Imamiyah menetapkan lima ushuluddin: tauhid, keadilan Ilahi, kenabian, Imamah, dan ma’ad (hari kebangkitan).

Imamah dalam Syiah bukan sekadar kepemimpinan politik, melainkan kepemimpinan spiritual yang ditetapkan oleh Allah dan memiliki otoritas dalam menjelaskan ajaran agama. Sebaliknya, dalam pandangan Sunni, kepemimpinan bersifat administratif dan politik. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa Nabi tidak menunjuk pengganti secara eksplisit, sehingga kepemimpinan ditentukan melalui musyawarah, baiat, atau mekanisme politik lainnya.

Meski berbeda dalam konsep kepemimpinan, keduanya sepakat pada tauhid, kenabian Muhammad SAW, serta keyakinan terhadap hari akhir. Fondasi keimanan tetap sama.

Dalam praktik fikih, perbedaan muncul pada wilayah furu’iyah (cabang hukum). Misalnya dalam tata cara wudhu—Syiah mengusap kaki, Sunni membasuh. Dalam persoalan nikah mut’ah—Syiah membolehkan, Sunni mengharamkan. Dalam talak tiga sekaligus—Syiah menghitung satu, Sunni menghitung tiga. Namun seluruh perbedaan ini berada pada ranah ijtihad, bukan pada pokok agama.

Tradisi klasik Islam memandang perbedaan ijtihad sebagai kekayaan intelektual. Prinsip “ikhtilaf ummati rahmah” mencerminkan bahwa keberagaman pendapat dapat menjadi rahmat selama dikelola dengan ilmu dan adab.

Upaya rekonsiliasi juga pernah dilakukan secara serius. Pada abad ke-20 di Mesir, dibentuk Dar al-Taqrib bayn al-Madhahib al-Islamiyah untuk mendekatkan mazhab-mazhab Islam. Salah satu tokoh pentingnya adalah Mahmud Shaltut, Grand Syekh Al-Azhar, yang mengeluarkan fatwa bahwa mazhab Ja’fari dapat dijadikan mazhab fikih yang sah untuk diikuti. Langkah ini menunjukkan bahwa dialog dan pengakuan lintas mazhab bukan hal utopis.

Dari perspektif sejarah dan metodologi, jelas bahwa konflik Sunni–Syiah modern lebih banyak dipicu faktor politik dan kekuasaan daripada perbedaan teologi murni. Ketika perbedaan dikelola dengan sentimen dan kepentingan, ia berubah menjadi konflik. Namun ketika dikelola dengan ilmu dan penghormatan, ia menjadi khazanah pemikiran.

Kesimpulannya, perbedaan Sunni dan Syiah berakar pada dinamika sejarah dan metodologi hukum, bukan pada penolakan terhadap prinsip dasar Islam. Keduanya berbagi keyakinan pada Al-Qur’an, kenabian Muhammad SAW, dan hari akhir. Sejarah menunjukkan bahwa para imam besar mampu hidup berdampingan, bahkan saling belajar, tanpa mengobarkan permusuhan.

Tantangan umat Islam hari ini bukan menghapus perbedaan, melainkan mengelolanya secara ilmiah dan beradab. Persatuan tidak berarti penyeragaman. Persatuan berarti kesediaan untuk berbeda dalam bingkai tauhid dan ukhuwah. Di sanalah titik temu Sunni–Syiah menemukan maknanya kembali.